BAHASA Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 Pasal
36. Sementara itu, sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda 1928 (butir ketiga): Kami poetra dan poetri
Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Bahasa
Indonesia, dengan demikian, merupakan bahasa resmi yang selayaknya
digunakan dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun
telah terbukti mampu mempersatukan berbagai suku bangsa (sebagai
perekat budaya), ternyata bahasa Indonesia belum sepenuhnya digunakan
secara baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Bahkan,
sejak datangnya gelombang globalisasi dan arus reformasi di penghujung
abad lalu, bahasa Indonesia cenderung di(ter)abaikan.
Dengan
mengatasnamakan globalisasi dan reformasi itu, mereka menempatkan
bahasa asing, terutama bahasa Inggris, pada posisi yang sangat strategis
dan memberi peluang sangat besar terhadap degradasi penggunaan bahasa
Indonesia di kalangan masyarakat Indonesia.
Contoh paling anyar
dan ekstrim diperlihatkan oleh Vicky Prasetyo melalui ‘bahasa
intelek’-nya yang belakangan ini banyak dibicarakan orang (lihat Alinea
Riau Pos, 13 Oktober 2013).
Pada 27-31 Oktober 2013 ini di
Jakarta akan diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) X.
Sebagaimana kongres-kongres sebelumnya, KBI X diharapkan akan membuahkan
pemikiran-pemikiran yang berarti untuk perkembangan kebahasaan dan
kesastraan Indonesia saat ini dalam menghadapi era globalisasi.
Hendaknya
KBI X tidak hanya menjadi hajatan rutin lima tahunan, tetapi juga
menjadi petanda bagi penentuan langkah-langkah berikutnya...
Seperti
kita ketahui, KBI I (Solo, Oktober 1939) telah memberi dasar yang kuat
tentang hakikat bahasa Indonesia dalam situasi perkembangan kebahasaan
dan kesastraan di Indonesia. Hal itu, antara lain, diungkapkan oleh Ki
Hajar Dewantara sebagai berikut.
...jang dinamaikan ‘Bahasa
Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal
dari ‘Melajoe Riaoe’ akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe
dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa
itoe laloe moedah dipakai oleh ra’jat diseloeroeh Indonesia;
pembaharoean bahasa Melajoe hingga mendjadi bahasa Indonesia itoe harus
dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan
Indonesia.
Rumusan itu membuktikan bahwa usaha pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh
cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
Bukti konkretnya
adalah penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945
(Pasal 36) dan pemberlakuan ejaan Republik (1947, menggantikan ejaan
Van Ophuijsen).
Pada 28 Oktober - 2 November 1954, KBI II
diselenggarakan di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa
Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang
diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
Hal
itu ditindaklanjuti dengan penetapan Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan (EYD) serta Pedoman Umum Pembentukan
Istilah.
Pada 28 Oktober s.d. 2 November 1978, KBI III
diselenggarakan di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka
memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 itu, selain memperlihatkan
kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun
1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
KBI
IV (Jakarta, 21-26 November 1983), antara lain, memutuskan bahwa
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan
sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara,
yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal
mungkin.
KBI V (Jakarta, 28 Oktober s.d. 3 November 1988), antara
lain, ditandai dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus
Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. KBI VI
(Jakarta, 28 Oktober s.d. 2 November 1993) mengusulkan agar Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga
Bahasa Indonesia serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa
Indonesia. KBI VII (Jakarta, 2630 Oktober 1998) mengusulkan dibentuknya
Badan Pertimbangan Bahasa. Begitupun pada KBI VIII dan IX, usulan
pembentukan lembaga dan penyusunan undang-undang kebahasaan semakin
menguat.
Alhamdulillah, tak lama kemudian, lahirlah UU No.24
Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang, dan Bahasa Negara serta Lagu
Kebangsaan.
Pusat Pembinaan dan Pengambangan Bahasa (Pusat
Bahasa) pun dinaikkan eselonnya (dari eselon 2 ke eselon 1) menjadi
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).
Tema yang
diusung pada KBI X adalah Penguatan Bahasa Indonesia di Dunia
Internasional. Sebagaimana KBI terdahulu, KBI X diharapkan dapat
mengindentifikasi mutu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra dan merumuskan rencana-rencana strategis jangka pendek dan
jangka panjang yang dapat dijadikan arah kebijakan nasional kebahasaan
dan kesastraan serta acuan peningkatan mutu pembelajaran bahasa
Indonesia di masa datang.
Mari kita sukseskan KBI X dengan
semangat penguatan bahasa Indonesia di dunia internasional. Potensi
bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional sangat besar karena
(1) penuturnya banyak, (2) wilayah pembelajarannya luas: di 45
negara/175 lembaga, dan (3) kemampuannya sebagai bahasa iptek, seni, dan
informasi teruji: kamus/glosarium berbagai bidang ilmu tersedia.
Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar