Medan, 28 Oktober –-2 November 1954
Dengan kongres
Bahasa Indonesia I sudah diputuskan bahwa diadakan Kongres bahasa
Indonesia II, tetapi baru setelah kemerdekaan gagasan itu dilaksanakan,
yaitu di Medan, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Kota Medan dipilih
sebagai tempat Kongres, karena menurut Mr. Muh. Yamin, Menteri PPK pada
waktu itu, di kota itulah Bahasa Indonesia dipakai dan dipelihara, baik
dalam kalangan rumah tangga maupun dalam masyarakat. Berlainan dengan
Kongres Bahasa Indonesia I yang diselenggarakan atas Pemerintah, yaitu
Jawatan Kebudayaan Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.
Untuk melaksanakan Kongres Bahasa Indonesia III ini disusun Panitia
Penyelenggara sebagai berikut.
Ketua : Sudarsana
Wakil Ketua : Dr. Slametmuljana
Panitera I : Mangatas Nasution
Panitera II : Drs. W.J.B.F. Tooy
Panitera III : Nur St. Iskandar
Anggota : Pudjowijatno
Anggota : Amir Hamzah Nasution
Anggota : La Side
Ditambah dengan Penasihat Panitia yang terdiri atas beberapa
cendekiawan. Di Medan disusun Panitia Penerima Kongres yang diketuai
oleh W. Simandjuntak , dengan pelindung Gubernur Sumatra Utara dan Ketua
Kehormatan Walikota Medan serta para penasihat yang terdiri atas
tokoh-tokoh kota Medan.
Seperti halnya Kongres I, Kongres Bahasa Indonesia II itu merupakan
peristiwa yang menyangkut bukan hanya para ahli bahasa melainkan juga
masyarakat luas. Bahkan Presiden Soekarno, yang pada waktu itu sebagai
Presiden Republik Indonesia, membuka secara resmi Kongres Bahasa
Indonesia itu di Gedung Kesenian Medan pada pukul 8 pagi. Istri
Presiden pulalah yang membuka pameran buku (dalam laporan resmi ia
disebut P.J.M. Ibu Karno Ny. Fatmawati).
Kongres itu merupakan peristiwa besar bagi masyarakat Medan.
Kegiatannya bukan hanya rapat-rapat, melainkan juga pameran buku-buku,
malam kesenian dari daerah Aceh dan Sumatra Utara. Yang resmi tercatat
sebagai peserta Kongres berjumlah 302 orang yang datang dari pelbagai
daerah Indonesia, juga dari tanah Semenanjung, dari Negeri Belanda,
dari Prancis, dan dari India.
Kongres dibagi atas beberapa seksi yang masing-masing membicarakana topik tertentu sebagai berikut.
SEKSI A
1. Tata Bahasa Indonesia Praeadivies Prof. Dr. Prijana
2. Dasar-dasar Ejaan Bahasa Praeadvies Prof. Dr. Prijana
Indonesia dengan Huruf Latin
SEKSI B
1. Bahasa Indonesia dalam Praeadvies Mr. A.G. Pringgodigdo
Perundang-undangan dan
Administrasi
2. Bahasa Indonesia dalam Praeadvies Mr. A.G.
Perundang-undangan dan Purbopranoto
Administrasi
SEKSI C
1. Bahasa Indonesia dalam Praeadvies Dr. Pryohutomo
Kuliah dan Pengetahuan
2. Kamus Etimologis Indonesia Praeadvies Dr. Pryohutomo
SEKSI D
1. Bahasa Indonesia dalam Film Praeadivies Inu Perbantarasi (alm.)
2. Bahasa Indonesia dalam Praeadvies Madong Lubis
Pergaulan Sehari-hari
3. Bahasa Indonesia dalam Praeadvies Bahrrm Rangkuti
Penyiaran Radio
SEKSI E
1. Fungsi Bahasa Indonesia dalam Pers Praeadvies Ketua PWI (T. Sjahril)
2. Bahasa Indonesia dalam Pers Praeadvies Adinegoro
3. Bahasa Indonesia dalam Penyiaran
Radio
Beberapa
keputusan yang menarik dapat disebutkan di sini. Keputusan yang dianggap
sangat penting ialah saran agar dibentuk badan yang kompeten yang
bertugas untuk menyempurnakan bahasa Indonesia. Hal yang bersangkutan
dengan ejaan, Kongres mengusulkan supaya diadakan pembaruan ejaan.
Kongres juga memberikan perhatian pada pemakaian bahasa dalam
undang-undang dan administrasi. Kongres berpendapat bahwa bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan tidak mengalami kesulitan.
Kongres juga menyarankan supaya digiatkan penggalian istilah dari bahasa
daerah yang serumpun. Hal yang bersangkutan dengan bahasa dalam film,
Kongres menganjurkan supaya pembuatan film memakai bahasa Indonesia yang
baik, tetapi tidak boleh mengadakan paksaan untuk mengadakan bahasa
Indonesia yang sejenis (uniform), karena dalam menciptakan sebuah film
haruslah diseuaikan bahasanya dengan cerita, yang berbeda-beda menurut
suasana dan daerah. Hal yang juga menarik adalah revolusi tentang bahasa
Indonesia dalam pers dan radio, yang menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia
dalam pers dan radio tak dapat dianggap sebagai bahasa yang tak
terpelihara dan rusak, karena merupakan bahasa umum yang langsung
mengikuti pertumbuhan berbagai fungsi masyarakat”. Di samping kertas
kerja, juga didengarkan prasaran dari para sarjana luar negeri tentang
bahasa Indonesia di luar negeri antara lain dari Prof. Berg dan Dr.
Teeuw.
Sebagai tindak lanjut
keputusan Kongres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia benar-benar
menyusun panitia pembaharuan Ejaan Bahasa Indonesia. Dengan sejarahnya
yang panjang dari tahun 1956 hasil kerja panitia ini menjadi embrio
Ejaan yang Disempurnakan yang diresmikan pada tahun 1972. Memang ada
keputusan Kongres Bahasa Indonesia yang lain, tetapi yang paling
meninggalkan bekas tentulah soal ejaan tersebut. Pendek kata, Kongres II
itu ada tindak lanjutnya. Keputusan resmi Kongres Bahasa Indonesia II
itu secara lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini.
Keputusan seksi A: Dasar-dasar Edjaan Bahasa Indonesia dengan huruf latin
Kongres bahasa Indonesia jang
berlangsung dari tanggal 28 Oktober s.d. tgl. 2 November 1954 di Medan,
setelah membatja, menelaah dan membahas praeadvies jang dikemukakan
oleh Prof. Dr. Prijana, memutuskan:
- mengusulkan kepada Pemerintah mengadakan suatu Badan Kompeten jang diakui oleh Pemerintah untuk: a) dalam djangka pendek menjusun Tatabahasa Indonesia jang normative bagi S.R., S.L.P., dll.; b) dalam djangka pandjang menjusun suatu tatabahasa deskriptif jang lengkap.
- Mengusulkan kepada Pemerintah agar anggota2 badan tersebut terdiri dari:
a. seorang sardajana bahasa, sebagai ketua.
b. seorang dari Pers sebagai anggota
c. seorang dari Radio sebagai anggota
d. beberapa ahli bahasa, sebagai anggota
e. beberapa orang sarjana bahasa, sebagai anggota
f. dll. jang dianggap perlu
- Memberi tugas kepada Badan tersebut untuk menjiapkan rentjana dalam djangka waktu jang ditentukan.
- Mengusulkan agaran Badan tersebut dipimpin oleh seorang jang tjakap memimpin dan memang menundjukkan kegiatannja dalam perkembangan bahasa Indnoesia.
- Mengusulkan supaja badan tersebut selalu mengadakan koordinasi dengan badan2 jang ada sangkut-pautnja dengan bahasa.
- Mengusulkan agar Badan tersebut berusaha supaja bekerda dengan system diachronic dengan menentukan tanggal tertentu sebagai waktu titik permulaan penyelidikkannja.
- Mengusulkan agar Pemerintah berusaha supaja hasil pekerjaan Badan tersebut didjadikan suata tatabahasa jang dilindungi dengan undang2.
- Bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia sekarang.
Kongres Bahasa
Indonesia jang berlangsung dari tanggal 28 Oktober s/d tgl.. 2
Nopember 1954 di Medan, setelah membatja, menelaah dan membahas
praeadvies jang dikemukakan oleh Sdr. Prijana, memutuskan:
1. Menjetujui sedapat-dapatnja menggambarkan 1 fonem dengan 1 tanda (huruf)
2. Menjetudjui
menjerahkan penjelidikan dan penetapan dasar2 edjaan selandjutnja
kepada suatu badan kompeten jang diakui oleh Pemerintah.
3. Mengusulkan agar Badan tersebut berusaha menjusun:
a. Suatu aturan edjaan jang praktis untuk keperluan sehari-hari dengan sedapat mungkin mengingat pertimbangan ilmu.
b. Suatu “logat Bahasa Indonesia” jang halus, berdasarkan penjelidikan jang seksama dengan mempergunakan alat2 modern.
4. Menjetujui
agar edjaan untuk kata2 asing jang terpakai dalam bahasa Indonesia,
ditetapkan sesungguh penjusunan edjaan bahasa Indonesia asli terlaksana,
dengan pengertian bahwa untuk kata2 Arab diadakan kerdja sama dengan
kementrian Agama.
5. Mengusulkan edjaan itu ditetapkan oleh undang2.
6. Keputusan Seksi B: Bahasa di dalam Perundang-undangan dan Administrasi
7. Seksi
B dalam Kongres Bahasa Indonesia, jang dilakukan di Medan sejak tanggal
28 Oktober 1954 s/d tgl. 2 Nopember 1954, setelah membatja praeadvies
saudara Prof. Mr. A. B. Pringgodigdo dan setelah membatja
mempertimbangkan praeadvies saudara Mr. Koentjoro Poerbopranoto
mengambil kesimpulan2 seperti tering dibawah ini:
a.
Supaja pemerintah segera membentuk panitia negara, seperti jang
dimaksudkan dalam pasal 145 u.u.d.s., dengan ketentuan bahwa disamping
tugas jang dimaksud dalam pasal tersebut, supaja kepada Panitia
dibebankan djuga kewadjiban sebagai berikut:
1) Mengadakan pembetulan/penjempurnaan, jang dipandang perlu dalam bahasa Indonesia di dalam Undang2.
Undang2 darurat , Peraturan2 Pemerintah Peraturan2 Negara Jang lain, misalnja:
Kata
“kebutuahan, sebab kata ini adalah kata tjabul dalam bahasa daerah.
Umumnja kata2 tjabul dari Bahasa Daerah djanganlah dipergunakan: Kata
“Retributie” (lihat pasal 2 L.N. 1953 No. 4. Demikian djuga seperti
kata2 “Rel, ondernemeng dalam T.L.N. No. 353, “diimporter” “paberkasi
rokok”, di dalam T.L.N. No. 350, “legalisier” , “aparatur”, T.L.N. 351,
“inrihchting van het onderwijs” T.L.N. 351. Umumnja kata-kata asing
jang mudah mendapat penggantiannja djangan dipergunakan
2) Memeriksa bahasa rantjangan undang2 darurat, dan peraturan2 Negara jang lain , sebelum ditetapkan.
3) Mendjaga supaja istilah2 hukum bersifat tetap, terang dan djangan berobah sebelum mendapat persedjuan Panitia tersebut.
8.
Di dalam Panitia tersebut di sub I didudukan sebagai anggota selain
dari pada ahli2 Hukum dan bahasa, djuga ahli2 Adat, ahli2 Agama,
dan ahli2 Hukum Agama.
9. Dalam Seksi Hukum dari Komisi Istilah hendaklah djuga didudukan ahli2 Hukum Agama sebagai anggota.
10. Untuk
mentjapai KESERAGAMAN Istilah Hukum jang dipakai dalam Dunia Ilmu
Hukum pada Perguruan Tinggi dan para Sardjana Hukum pada waktu2 jang
tertentu mengadakan pertemuan.
11. Supaja
Pihak Pemerintah tetap memakai istilah2 jang sama untuk “satu
pengertian hukum”, misalnja: “atas kuasa Undang2”, (Undang-Undang Dasar
pasal 101 ajat I), “contra berdasarkan” dalam L.N. 1953 no. 4
12. Supaja
sesuatu istilah senantiasa ditulis dalam bentuk jang sama, misalnja:
“diubah”, “dirubah”, “dirobah”, (L.N. 1954 no. 39). L.N. 1953 no. 4
pasal 1). “Dewan Pemerintah Harian” , (T.L.N. 353 contra “Dewan
Pemerintah Daerah”, (U.U. R.I. 1948 no.22).
13. Menjetudjui
seluruhnja kesimpulan2 dari no. 1s/d 6, jang diperbuat oleh saudara Mr.
Koentjoro Poerbopranoto pada akhir praeadviesnja jang berbunji sebagai
berikut:
14. Bahasa
Hukum Indonesia adalah bahagian dari bahasa umum Indonesia jang
meliputi lapangan hukum dalam masjarakat Indonesia dan pemeliharaan
Hukum serta penjelenggaraan Pengadilan oleh Instansi2 jang diakui oleh
undang-undang Instansi2 itu adalah instansi2 resmi Pengadilan pun pula
badan2 atau petugas2 jang menurut Adat dan Agama diserahi
penjelenggarakaan Hukum Adat dan Hukum Agama, termasuk Pengadilan
Suapradja (di mana masih ada).
15. Bahasa
Indonesia dalam perundang-undangan dan administrasi adalah bahagian
bahasa-hukum Indonesia tertulis, jang dipergunakan dalam
perundang-undangan dan administrasi, yaitu oleh instansi2 resmi jang
diserahi dengan penjelenggaraan administrasi dan pembuatan peraturan
perundang-undangan, termasuk pengitaban hukum (codificatie) dan
pentjatan hukum (rechtsregistratie).
16. Persoalan2
mengenai bahasa Indonesia pada umumnja pula terhadap dan pengaruh pada
bahasa Hukum (termasuk pula bahasa perundang-undangan dan bahasa
adimistrasi) kita.
17. Dalam mentjari, menggali, menghimpun dan membentuk istilah Hukum Indonesia sejogjanja dipakai dasar:
18. bahan-bahan dari bahasa daerah jang meliputi seluruh daerah Hukum Indonesia.
19. Kata-kata
istilah dari Bahasa Asing jang menurut sedjarah dan pemakaiannja sudah
memperoleh kedudukan jang kuat dalam masjarakat Indonesia.
20. Kata-kata
istilah bentukan baru jang menurut perhitungan baik berdasarkan isinja
maupun pengutjapannja dapat diterima dan dipahami oleh masjarakat umum.
21. Dalam
lapangan administrasi sangat besar gunanja kesamaan bentuk atau
keseragaman guna melantjarkan penjelesaian surat-menjurat dan memudahkan
pemetjahan soal jang dihadapi.
22. Berhubung
dengan itu lazimlah dipakai dalam administrasi tjara penjelesaian soal
jang disebut ‘afdoening volgens antecedent/precedent”.
23. Adalah
satu keuntungan besar dalam sedjarah kebudajaan Bangsa kita, bahwa
sebagai salah satu hasil revolusi bangsa Indonesia telah dapat
ditetapkan satu Bahasa Kesatuan dan Bahasa resmi jaitu Bahasa Indonesia.
Keputusan Seksi C: Bahasa Indonesia sebagai Bahasa lirniah dan
Kamus Etimologi Indonesia
Seksi
C. Kongres Bahasa Indonesia 1954, setelah dalam sidang2nja
memperbintjangkan praeadvies Prof. Dr. Prijohutomo tentang Bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmiah dan Kamus Etimologi Indonesia, mengambil
keputusan/kesimpulan untuk disarankan kepada sidang Pleno Kongres jang
dapat dirumuskan demikian:
A. Mengenai Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah Kongres berpendapat:
1.
Bahasa Indonesia dalam pertumbuhan dan perkembangannja kearah
kesempumaan pada dewasa ini, tidaklah mengalami banjak kesukaran dalam
pemakaiannja sebagai bahasa ilmiah.
2.
Maka untuk lebih menjempurnakan bahasa Indonesia mendjadi bahasa ilmiah
dan kebudajaan didalam arti seluas-luasnja dan sedalam-dalamnja, perlu
ditjiptakan iklim dan suasana sedemikian rupa, sehingga bahasa tersebut
dapat berkembang setjara mulus sempurna.
3.
Iklim dan suasana tersebut hanja mungkin ada djika ditetapkan dengan
tegas politik bahasa sebagai tindakan organik terhadap pasal 4 U.U.D.S.
jang berbunji "Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa
Indonesia". Didalam politik itu sekurang-kurangnja haruslah ditetapkan
usaha2 jang njata didalam rangka pembangunan nasional antara lain:
a.
Pendirian Djawatan Penterdjemah Negara jang kompeten, dengan
diberi perlengkapan personalia, peralatan, dan keuangan jang tjukup.
b. Sikap terhadap kedudukan bahasa daerah, sebagai sumber kebudajaan dan kekajaan bahasa nasional.
c.
Sikap tegas terhadap bahasa asing, misalnja penindjauan kembali
pengadjaran bahasa Inggeris disekolah landjutan jang sekarang dilakukan
dengan setjara meluas dan merata, dengan kemungkinan menggantinja
dengan sekolah2 bahasa asing (Foreign Linguistic Schools) untuk
kepentingan negara dalam hubungan Intemasional.
d.
Adanja mimbar kuliah bahasa Indonesia, bahasa2 daerah, antara lain
Melaju, Djawa, Sunda, Madura, Bali, Bugis, Minangkabau, bahasa2 daerah
Tapanuli, Atjeh d.l.l.
e. Adanja mimbar kuliah bahasa asing terutarna bahasa2 tetangga, misalnja bahasa Arab, Sanskerta, Urdu, Tionghoa, d.l.l.
f. Huruf Arab jang biasa disebut huruf Melaju supaja tetap diadjarkan disekolah-sekolah di daerah jang memakainja.
B.
Mengenai ichtiar untuk memperlengkap kata2 jang diperlukan didalam
dunia ilmu pengetahuan dan kebudajaan, maka Kongres Bahasa Indonesia
mengandjurkan:
1. Istilah2 jang telah biasa dipakai saat ini, diakui.
2.
Istilah jang tel ah disiarkan oleh Komisi Istilah, supaja disaring
dengan djalan berpegang kepada pengertian keselunihannja, dan tidak
hanja merupakan penterdjemahan kata2 bahagiannja.
3.
Semua istilah Internasional dalam lapangan ilmiah dan kebudajaan
diterima dengan ketentuan diselaraskan dengan lisan Indonesia, apabila
perlu dan tidak merusak pengertiannja.
4.
Untuk memperkaja perbendaharaan kata bahasa Indonesia, hendaklah
terutama diambil kata2 dari bahasa daerah dan bahasa jang serumpun.
C. Andjuran2
1.
Mengandjurkan supaja para sardjana Indonesia mengadakan
perternuan2 keahlian untuk membahas ilmu pengetahuan dalam lapangannja
dengan memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
2. Mengandjurkan kepada para sardjana untuk mengarang buku tentang keachliannja dalam bahasa Indonesia.
3.
Mengandjurkan kepada Psmerintah untuk memberikan penghargaan dan
honorarium jang tjukup menarik untuk setiap karangan dan hasil keachlian
dan kesusasteraan jang diterima.
4. Mengadakan perpustakaan untuk semua sekolah dan masjarakat jang tjukup lengkap.
Mengenai
praeadvies teatang Kamus Etimologi Indonesia, Kongres berpendapat
supaja Pemerintah segera mendirikan sebuah Lembaga untuk menjusun Kamus
Etimologi Indonesia. Selandjutnja Panitia Perumus mengambil keputusan
untuk mengusulkan supaja mengumumkan kepada masjarakat:
a. Pedato pembangkang utama Sdr. Harnka,
b. Pedato Herman Busser.
c. Pedato Prof. Dr. A. A. Fokker.
Keputusan Seksi Dl: Bahasa Indonesia dalam Pergaulan Sehari-hari
1.
Didalam pergaulan sebari-hari, jaitu didalam perhubungan antara manusia
jang bersifat bebas dilapangan hidup jang bebas hendaklah senantiasa
diusahakan dan diutamakan pemakaian Bahasa Indonesia sebanjak-banjaknja
didalam bentuk jang sebaik-baiknja.
2.
Untuk mentjapai tudjuan ini, haruslah ada usaha pengembangan Bahasa
Indonesia jang dilakukan dengan insjaf dan menurut rentjana jang
teratur, berdasarkan kesadaran dan kejakinan berbahasa satu, disertai
usaha penjempurnaan Bahasa Indonesia jang harus ditjantumkan sebagai
atjara penting dalam rangka pembangunan nasional.
3.
Politik bahasa jang tegas jang mampu menjuburkan rasa tjinta kepada
bahasa Indonesia dan jang sanggup melenjapkan rasa kurang-harga-diri
terhadap bahasa asing, hendaklah mengatur kedudukan Bahasa Indonesia dan
hubungan bahasa ini dengan bahasa-bahasa daerah, baik disekolah, sedjak
dari sekolah rendah sampai keperguruan tinggi maupun didalam
masjarakat.
4. Sebagai dasar politik bahasa itu bendakdah ditetapkan:
a. Sesuai dengan U.U.D.S. R.I. bahasa resmi negara Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
b.
Pengembangan Bahasa Indonesia tidak boleh bermaksud menahan
perkembangan bahasa-bahasa daerah dan pengembangan bahasa-bahasa daerah
tidak boleh pula bermaksud menolak Bahasa Indonesia.
5.
Guna memudahkan dan melantjarkan perkembangan Bahasa Indonesia mendjadi
bahasa pergaulan sehari-hari bagi seluruh bangsa Indonesia sebagai
bahasa-ibunja, haruslah ada bimbmgan jang njata pada pertumbuhan
dan pembinaan Bahasa Indonesia itu.
6.
Oleh karena itu seksi mengandjurkan supaja dibentuk suatu Lembaga
Bahasa Indonesia jang antara lain dapat diberi tugas sebagai berikut:
a.
Mengadakan usaha-usaha pemakaian Bahasa Indonesia jang meluas dan
mendalam disegala lapangan hidup dan untuk segala lapisan masjarakat.
b.
Mengadakan usaha mempertinggi nilai dan mutu Bahasa Indonesia dengan
memberikan bimbingan jang tegas dalam penggunaan Bahasa Indonesia.
c.
Dalam waktu sesingkat-singkatnja menjusun suatu tatabahasa
Indonesia jang bersahadja dan normatis, terutama untuk dipakai
disekolah-sekolah.
d. Mengusahakan kesempumaan edjaan Bahasa Indonesia.
e. Mengusahakan adanja penghargaan jang sewadjamja dari dunia luar.
7.
Sekolah-sekolah rakjat jang merupakan pesemaian benih-benih bahasa
pergaulan sehari-hari dalam bentuk jang semumi-murninja disamping usaha
pemberantasan buta huruf jang didjalankan dengan mempergunakan sematjam
basic Indonesia, dan radio, pilem serta persurat-kabaran haruslah dengan
insjaf membantu sekuat-kuatnja perkembangan dan pembinaan Bahasa
Indonesia itu.
Untuk
mendjamin pemakaian Bahasa Indonesia jang baik di lapangan tersebut di
atas, mestilah ada penelitian dan pengawasan jang saksama oleh Lembaga
Bahasa Indonesia dan Pemerintah.
Keputusan Seksi D2: Bahasa Indonesia dalam Prosa dan Puisi
Seksi
D Kongres Bahasa Indonesia 1954, dengan menjesalkan tidak diundangnja
para sastrawan Indonesia, setelah dalam sidangnja memperbintjangkan
praeadvis Bahrum Rangicuti tentang "Bahasa Indonesia dalam prosa dan
puisi", mengambil keputusan-keputusan jang dapat dirumuskan sbb.:
1. Beda
Bahasa Indonesia dari Bahasa Melaju njata sekali dalam prosa dan
puisinja, djadi dalam kesusasteraannja. Dapatlah dikatakan bahwa Bahasa
Indonesia dalam kesusasteraannja lebih hanjak variasinja dari Bahasa
Melaju dalam seni prosa dan puisinja. Meskipun begitu masih banjak
djenis kesusasteraan Melaju klasik jang patut mendjadi perhatian, bahkan
mungkin mendjadi perangsang bagi perkembangan kesusasteraan Bahasa
Indonesia.
2. Perlu
diadakan Balai Penterdjemahan Sastra jang bertugas mengusahakan
terdjemahan hasil-hasil sastra dunia dan sastra daerah Indonesia.
Perlu dilakukan penjelidikan jang luas dan mendalam tentang
kesusasteraan bahasa-bahasa Indonesia dan hasil kesusasteraan
bahasa-bahasa tetangga (India, Farsi, Arab, dsb.) jang
zat-zat.nja ada mengesahkan pengaruh pada sastra Melaju klasik maupun
Indonesia modern.
3. Perlu
diterbitkan naskah kepustakaan Melaju klasik disamping hasi1-hasi1
kesusasteraan Indonesia modem. Demikian djuga berbagai pendapat para
sardjana dan sastrawan mengenai hasil kesusasteraan Melaju klasik dan
bahasa Indonesia jang tersebar di berbagai madjalah, naskah dan buku.
4. Perlu
diusahakan buku-buku jang menguraikan stilistik Bahasa Indonesia dengan
memperhatikan sifat dan luasan kesusasteraan Indonesia dan penjelidikan
jang luas tentang logat Bahasa Melaju diberbagai daerah Nusantara
(termasuk tanah Melaju) untuk mengetahui inti-hakikat proporsi Bahasa
Indonesia.
5. Perlu
diwudjudkan perpustakaan kesusasteraan jang lengkap disekolah, baik
rendah, landjutan maupun seterusnja. Perlu ada usaha menggiatkan
tunas muda kesusasteraan Indonesia, antaranja sekolah sandiwara,
deklamasi d.s.b.
Keputusan Seksi D3: Bahasa Indonesia dalam Pilem
a. Jang
dimaksud dengan bahasa pilem jaitu salah satu alat pengutaraan fikiran,
perasaan, kehendak d.l.l. Jang dimaksud dengan bahasa dalam pilem jaitu
salah sata unsur bahasa pilem disamping gambaran dan bunji-bunjian
lain. Bahasa dalam pilem dapat terdiri dari pertjakapan, komentar,
pentjeritaan d .1.1.
b. Pilem
diakui sebagai salah satu alat penting untuk menjebarkan dan
mengembangkan bahasa Indonesia serta membuat bahasa Indonesia populer
dikalangan segala lapisan masjarakat diseluruh tanah air.
c. Pilem
dapat membantu proses pertumbuhan Bahasa Indonesia Umum dengan
merentjanakan bahasa-bahasa daerah, baik dalam idiomnja, istilahnja,
tjara pengutjapannja dll., kedalam Bahasa Indonesia.
d. Tidaklah
sewadjarnja diadakan suatu paksaan untuk mendapatkan bahasa Indonesia
jang sedjenis (uniform) untuk pilem, karena dalam mentjiptakan sebuah
pilem haruslah disesuaikan bahasanja dengan ragam tjeritera, jang
berbeda-beda menurut suasana dan daerah. Djuga karena paksaan sematjam
itu bertentangan dengan dasar pentjiptaan seni setjara bebas.
e. Mengandjurkan
kepada pembuat-pembuat pilem untuk memakai Bahasa Indonesia jang baik,
jang dapat dipertanggungdjawabkan sebagai suatu hasil pentjiptaan seni
jang sempurna.
f. Karena
fungsinja jang penting itu, sewadjarnjalah persoalan pilem lebih banjak
mendapat perhatian dari Pemerintah, terutama dan Kern, P.P. dan K.
dengan tjara mendjalankan politik pilem jang lebih aktif.
g. Supaja teks terdjemahan pilem luar negeri diperhatikan oleh Panitia Sensor Pilem.
h. VIII.
Untuk mendjaga pemakaian Bahasa Indonesia jang baik dalam pilem supaja
bahasa dalam pilem itu melalui Panitia Sensor Pilem Indonesia.
Keputusan Sekst E: Fungsi didalam Pers, Bahasa Indonesia dalam
Pers dan Bahasa Indonesia dalam Penjiaran Radio
Seksi
E dari Kongres Bahasa Indonesia jang bersidang pada tanggal 30 dan 31
Oktober 1954 bertempat di Balai Wartawan dan Balai Polisi di Medan,
setelah menerima baik praeadvies2 tentang Fungsi Bahasa di dalam Pers,
Bahasa Indonesia dalam Pers dan Bahasa Indonesia dalam penjiaran radio,
dengan suara bulat telah memutuskan untuk mengandjurkan kepada sidang
Kongres supaja mengambil resolusi tentang Bahasa Indonesia dalam Pers
dan Radio, sebagai berikut.
Resolusi tentang
Bahasa Indonesia dalam Pers dan Radio
Memperhatikan:
Tudjuan
Kongres jang dimaksudkan menindjau kedudukan dan kegunaan bahasa
Indonesia dalam segenap lapangan hidup, baik sebagai bahasa pergaulan
maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan, agar mendjadi pegangan bagi
penjelidikan selandjutnja dinegeri kita dan akan berharga pula bagi
penjelidikan bahasa di-negara2 tetangga.
Mengingat:
(1) Pers dan Radio bertugas melaksanakan alat hubungan semesta (mass-
communication),
(2) Bahasa itu merupakan alat dari pada Pers dan Radio,
(3) Alat daripada Pers dan Radio Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
(4) Tatabahasa pada hakikatnja melukiskan pertumbuhan bahasa didalam
masjarakat (deskriptif) dengan teliti.
Menimbang:
(1) Pers dan Radio wadjib dan berhak melaksasakan tugasnja dengan
sebaik2nja,
(2) Bahasa sebagai alat Pers dan Radio harus dibuat seefektif2nja atau
didjadikan se-baik2nja.
(3) Kebaikan bahasa sebagai alat Pers dan Radio terletak pada sifat mudah
dan djelas,
(4) Sifat mudah dan djelas itu terdjadi djika mengikuti pertumbuhan
bahasa dengan timbulnja kata2, langgam2, gaja dan ungkapan2 baru
didalam masjrakat.
Menjatakan pendapat sebagai berikut:
(1) Bahasa Indonesia didalam Pers dan Radio tak dapat dianggap sebagai
bahasa jang tak terpelihara dan rusak,
(2) Bahasa Indonesia didalam Pers dan Radio adalah bahasa masjarakat
umum jang langsung mengikuti pertumbuhan sebagai fungsi
masjarakat,
(3) Pers dan Radio hendaknja sedapat mungkin berusaha memperhatikan bahasa jang resmi,
(4) Mengauggap perlu supaja diandjurkan adanja kerdjasama jang lebih
erat antara Pers dan Radio dengan Balai2 Bahasa.
Medan, 1 November 1954
Pimpinan Kongres
1. Mr. Mahadi
2. Dr. A. Sofjan
3. Prof. Prijana
Catatan
Latar belakang Kongres Bahasa Indonesia I di Solo itu tennuat dalam buku Soemanag, sebuah hiografi oleh Soebagijo I.N.
Prasaran tokoh-tokoh bahasa dalam Kongres Bahasa Indonesia I dirnuat dalam Hasil Kongres Bahasa Indonesia Pertama dan Kongres Bahasa
Indonesia Kedua yang diterbitkan oleh Lembaga Linguistik Fakultas Sastra Universitas Indonesia (1978).
Segala sesuatu tentang Kongres Bahasa Indonesia di Medan dapat diketahui dengan membaca madjalah Medan Bahasa jilid IV (1954), majalah Pembina Bahasa Indonesia jilid VII (1955), buku Kongres Bakasa Indonesia di Medan peristiwa jang tiada bandingannja terbitan Djambatan (1955), dan buku Kongres Bohasa di Kota Medan 28 Okiober - 2 Nopember 1954 terbitan
Panitia Penjelenggara Kongres, Djawatan Kebudajaan Kementerian PPK (1955).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar