Minggu, 24 November 2013

KONGRES BAHASA II

Medan, 28 Oktober –-2 November 1954


Dengan kongres Bahasa Indonesia I sudah diputuskan bahwa diadakan Kongres bahasa Indonesia II, tetapi baru setelah kemerdekaan gagasan itu dilaksanakan, yaitu di Medan, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Kota Medan dipilih sebagai tempat Kongres, karena menurut Mr. Muh. Yamin, Menteri PPK pada waktu itu, di kota itulah Bahasa Indonesia dipakai dan dipelihara, baik dalam kalangan rumah tangga maupun dalam masyarakat. Berlainan dengan Kongres Bahasa Indonesia I yang diselenggarakan atas Pemerintah, yaitu Jawatan Kebudayaan Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Untuk melaksanakan Kongres Bahasa Indonesia III ini disusun Panitia Penyelenggara sebagai berikut.

Ketua                          :  Sudarsana
Wakil Ketua                :  Dr. Slametmuljana
Panitera I                     :  Mangatas Nasution
Panitera II                   :  Drs. W.J.B.F. Tooy
Panitera III                  :  Nur St. Iskandar
Anggota                      :  Pudjowijatno
Anggota                      :  Amir Hamzah Nasution
Anggota                      :  La Side

            Ditambah dengan Penasihat Panitia yang terdiri atas beberapa cendekiawan. Di Medan disusun Panitia Penerima Kongres yang diketuai oleh W. Simandjuntak , dengan pelindung Gubernur Sumatra Utara dan Ketua Kehormatan Walikota  Medan serta para penasihat yang terdiri atas tokoh-tokoh kota Medan.
            Seperti halnya Kongres I, Kongres Bahasa Indonesia II itu merupakan peristiwa yang menyangkut bukan hanya para ahli  bahasa melainkan juga masyarakat luas. Bahkan Presiden Soekarno, yang pada waktu itu sebagai Presiden Republik Indonesia, membuka secara resmi Kongres Bahasa Indonesia itu di Gedung Kesenian Medan pada pukul 8 pagi. Istri  Presiden pulalah yang membuka pameran buku (dalam  laporan  resmi ia disebut P.J.M. Ibu Karno Ny. Fatmawati).
            Kongres itu merupakan peristiwa besar bagi masyarakat Medan. Kegiatannya bukan hanya rapat-rapat, melainkan juga pameran buku-buku, malam kesenian dari daerah Aceh dan Sumatra Utara. Yang resmi tercatat sebagai peserta Kongres berjumlah 302 orang yang datang dari pelbagai daerah Indonesia, juga dari  tanah Semenanjung, dari Negeri Belanda, dari Prancis, dan dari India.
            Kongres dibagi atas beberapa seksi yang masing-masing membicarakana topik tertentu sebagai berikut.

SEKSI A

1. Tata Bahasa Indonesia                                                        Praeadivies Prof. Dr. Prijana
2. Dasar-dasar Ejaan Bahasa                                       Praeadvies Prof. Dr. Prijana
    Indonesia dengan Huruf Latin

SEKSI B

1. Bahasa Indonesia dalam                                         Praeadvies Mr. A.G. Pringgodigdo
    Perundang-undangan  dan
    Administrasi

2. Bahasa Indonesia dalam                                                     Praeadvies Mr. A.G.
    Perundang-undangan dan                                       Purbopranoto
    Administrasi


SEKSI C

1. Bahasa Indonesia dalam                                         Praeadvies Dr. Pryohutomo
    Kuliah dan Pengetahuan
2. Kamus Etimologis Indonesia                                  Praeadvies Dr. Pryohutomo


SEKSI D

1.   Bahasa Indonesia dalam Film                               Praeadivies Inu Perbantarasi (alm.)
2.      Bahasa Indonesia dalam                                       Praeadvies Madong Lubis
      Pergaulan Sehari-hari       
3.   Bahasa Indonesia dalam                                       Praeadvies Bahrrm Rangkuti
      Penyiaran Radio

SEKSI E


1.   Fungsi Bahasa Indonesia dalam Pers                    Praeadvies Ketua PWI (T. Sjahril)
2.   Bahasa Indonesia dalam Pers                               Praeadvies Adinegoro
3.   Bahasa Indonesia dalam Penyiaran
      Radio

Beberapa keputusan yang menarik dapat disebutkan di sini. Keputusan yang dianggap sangat penting ialah saran agar dibentuk badan yang kompeten yang bertugas untuk menyempurnakan bahasa Indonesia. Hal yang bersangkutan dengan ejaan, Kongres mengusulkan supaya diadakan pembaruan ejaan. Kongres juga memberikan perhatian pada pemakaian bahasa dalam undang-undang dan administrasi. Kongres berpendapat bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan tidak mengalami kesulitan. Kongres juga menyarankan supaya digiatkan penggalian istilah dari bahasa daerah yang serumpun. Hal yang bersangkutan dengan bahasa dalam film, Kongres menganjurkan supaya pembuatan film memakai bahasa Indonesia yang baik, tetapi tidak boleh mengadakan paksaan untuk mengadakan bahasa Indonesia yang sejenis (uniform), karena dalam menciptakan sebuah film haruslah diseuaikan bahasanya dengan cerita, yang berbeda-beda menurut suasana dan daerah. Hal yang juga menarik adalah revolusi tentang bahasa Indonesia dalam pers dan radio, yang menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia dalam pers dan radio tak dapat dianggap sebagai bahasa yang tak terpelihara dan rusak, karena merupakan bahasa umum yang langsung mengikuti pertumbuhan berbagai fungsi masyarakat”. Di samping kertas kerja, juga didengarkan prasaran dari para sarjana luar negeri  tentang bahasa Indonesia di luar negeri antara lain dari Prof. Berg dan Dr. Teeuw.
            Sebagai tindak lanjut keputusan Kongres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia benar-benar menyusun panitia pembaharuan Ejaan Bahasa Indonesia. Dengan sejarahnya yang panjang dari  tahun 1956 hasil kerja panitia ini menjadi embrio Ejaan yang Disempurnakan yang diresmikan pada tahun 1972. Memang ada keputusan Kongres Bahasa Indonesia yang lain, tetapi yang paling meninggalkan bekas tentulah soal ejaan tersebut. Pendek kata, Kongres II itu ada tindak lanjutnya. Keputusan resmi Kongres Bahasa Indonesia II itu secara lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini.


Keputusan seksi A: Dasar-dasar Edjaan Bahasa Indonesia dengan huruf latin


            Kongres bahasa Indonesia jang berlangsung dari tanggal 28 Oktober s.d. tgl. 2 November 1954 di Medan, setelah membatja, menelaah dan membahas praeadvies jang dikemukakan oleh Prof. Dr. Prijana, memutuskan:
  1. mengusulkan kepada Pemerintah  mengadakan suatu Badan Kompeten jang diakui oleh Pemerintah untuk: a) dalam  djangka pendek menjusun Tatabahasa Indonesia jang normative bagi S.R., S.L.P., dll.;  b) dalam djangka pandjang menjusun suatu tatabahasa deskriptif jang lengkap.
  2. Mengusulkan kepada Pemerintah  agar anggota2 badan tersebut terdiri dari:
a. seorang sardajana bahasa, sebagai ketua.
b. seorang dari Pers sebagai anggota
c. seorang dari Radio sebagai anggota
d. beberapa ahli bahasa, sebagai anggota
e.  beberapa  orang sarjana bahasa, sebagai anggota
f.  dll. jang dianggap perlu
  1. Memberi tugas kepada  Badan tersebut untuk menjiapkan rentjana dalam djangka waktu  jang  ditentukan.
  2. Mengusulkan agaran Badan tersebut dipimpin oleh seorang jang tjakap memimpin  dan memang menundjukkan kegiatannja dalam perkembangan bahasa Indnoesia.
  3. Mengusulkan supaja badan tersebut selalu mengadakan koordinasi dengan badan2 jang ada sangkut-pautnja dengan bahasa.
  4. Mengusulkan agar Badan tersebut berusaha supaja bekerda  dengan system diachronic dengan menentukan tanggal tertentu sebagai waktu titik permulaan penyelidikkannja.
  5. Mengusulkan agar Pemerintah berusaha supaja hasil pekerjaan Badan tersebut didjadikan suata tatabahasa  jang dilindungi dengan undang2.
  6. Bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa  Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia sekarang.

Kongres Bahasa Indonesia jang berlangsung dari  tanggal 28 Oktober s/d tgl.. 2 Nopember 1954 di Medan, setelah membatja, menelaah dan membahas praeadvies jang dikemukakan oleh Sdr. Prijana, memutuskan:

1.      Menjetujui sedapat-dapatnja menggambarkan 1 fonem dengan 1 tanda (huruf)
2.      Menjetudjui menjerahkan penjelidikan dan penetapan dasar2 edjaan selandjutnja kepada suatu badan  kompeten jang diakui oleh Pemerintah.
3.      Mengusulkan  agar Badan tersebut  berusaha menjusun:
a.   Suatu aturan  edjaan jang praktis untuk keperluan sehari-hari dengan sedapat mungkin mengingat pertimbangan ilmu.
b.   Suatu “logat Bahasa Indonesia”  jang halus, berdasarkan penjelidikan jang seksama dengan mempergunakan alat2 modern.
4.      Menjetujui agar edjaan untuk kata2 asing jang terpakai dalam bahasa Indonesia, ditetapkan sesungguh penjusunan edjaan bahasa Indonesia asli terlaksana, dengan pengertian bahwa untuk kata2 Arab diadakan kerdja sama dengan kementrian Agama.
5.      Mengusulkan edjaan itu ditetapkan oleh undang2.
6.      Keputusan Seksi B: Bahasa di dalam Perundang-undangan dan Administrasi
7.      Seksi B dalam Kongres Bahasa Indonesia, jang dilakukan di Medan sejak tanggal 28 Oktober 1954 s/d tgl. 2 Nopember 1954, setelah membatja praeadvies saudara Prof. Mr. A. B. Pringgodigdo dan setelah membatja mempertimbangkan praeadvies saudara Mr. Koentjoro Poerbopranoto mengambil kesimpulan2 seperti tering dibawah ini: 
a.   Supaja pemerintah segera membentuk panitia negara, seperti jang dimaksudkan dalam pasal 145 u.u.d.s., dengan ketentuan bahwa disamping tugas jang dimaksud dalam pasal tersebut, supaja kepada Panitia dibebankan djuga kewadjiban sebagai berikut:
1)  Mengadakan pembetulan/penjempurnaan, jang dipandang perlu dalam bahasa Indonesia di dalam Undang2.
Undang2 darurat , Peraturan2 Pemerintah Peraturan2 Negara  Jang lain, misalnja:
Kata “kebutuahan, sebab kata ini adalah kata tjabul dalam bahasa daerah. Umumnja kata2 tjabul dari Bahasa Daerah djanganlah dipergunakan: Kata “Retributie” (lihat pasal  2 L.N. 1953 No. 4. Demikian djuga seperti kata2 “Rel, ondernemeng dalam T.L.N. No. 353,  “diimporter” “paberkasi rokok”, di dalam T.L.N. No. 350, “legalisier” , “aparatur”, T.L.N.  351, “inrihchting van het onderwijs” T.L.N. 351. Umumnja kata-kata asing jang mudah mendapat penggantiannja djangan dipergunakan
2)   Memeriksa bahasa rantjangan  undang2 darurat, dan peraturan2 Negara jang lain , sebelum ditetapkan.
3)   Mendjaga supaja istilah2 hukum bersifat tetap, terang dan djangan berobah sebelum mendapat persedjuan Panitia tersebut.

8.   Di dalam Panitia tersebut di sub I didudukan sebagai anggota selain dari pada ahli2       Hukum dan bahasa, djuga ahli2 Adat, ahli2  Agama, dan ahli2 Hukum Agama.
9.      Dalam Seksi Hukum dari Komisi Istilah hendaklah djuga didudukan  ahli2 Hukum Agama sebagai anggota.

10.  Untuk mentjapai  KESERAGAMAN Istilah Hukum jang dipakai dalam Dunia Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi dan para Sardjana Hukum pada waktu2 jang tertentu mengadakan pertemuan.
11.  Supaja Pihak Pemerintah tetap memakai istilah2 jang sama untuk “satu pengertian hukum”, misalnja: “atas kuasa  Undang2”, (Undang-Undang Dasar pasal 101 ajat I),  “contra  berdasarkan”  dalam L.N. 1953 no. 4
12.  Supaja sesuatu istilah senantiasa ditulis dalam bentuk jang sama, misalnja: “diubah”, “dirubah”, “dirobah”,  (L.N. 1954 no. 39). L.N. 1953 no. 4 pasal 1). “Dewan Pemerintah Harian” , (T.L.N. 353 contra  “Dewan Pemerintah Daerah”, (U.U. R.I.  1948 no.22).
13.  Menjetudjui seluruhnja kesimpulan2 dari no. 1s/d 6, jang diperbuat oleh saudara Mr. Koentjoro Poerbopranoto pada akhir praeadviesnja  jang berbunji sebagai berikut:
14.  Bahasa Hukum Indonesia adalah bahagian dari bahasa umum Indonesia jang meliputi lapangan hukum dalam masjarakat Indonesia dan pemeliharaan Hukum serta penjelenggaraan Pengadilan oleh Instansi2 jang diakui oleh undang-undang Instansi2 itu adalah instansi2 resmi Pengadilan pun pula badan2 atau petugas2 jang menurut Adat dan Agama diserahi penjelenggarakaan Hukum Adat dan Hukum Agama, termasuk Pengadilan Suapradja (di mana masih ada).
15.  Bahasa Indonesia dalam  perundang-undangan  dan administrasi adalah bahagian bahasa-hukum Indonesia tertulis, jang dipergunakan dalam perundang-undangan dan administrasi, yaitu oleh instansi2 resmi jang diserahi dengan penjelenggaraan administrasi dan pembuatan peraturan perundang-undangan, termasuk pengitaban hukum (codificatie) dan pentjatan hukum (rechtsregistratie).
16.  Persoalan2 mengenai bahasa Indonesia pada umumnja pula terhadap dan pengaruh pada bahasa Hukum (termasuk pula bahasa perundang-undangan dan bahasa adimistrasi) kita.
17.  Dalam  mentjari, menggali, menghimpun dan membentuk istilah  Hukum Indonesia sejogjanja dipakai dasar:
18.  bahan-bahan dari bahasa daerah jang meliputi seluruh daerah  Hukum Indonesia.
19.  Kata-kata istilah dari Bahasa Asing jang menurut sedjarah dan pemakaiannja sudah memperoleh kedudukan jang kuat dalam  masjarakat Indonesia.
20.  Kata-kata istilah bentukan baru jang menurut perhitungan baik berdasarkan isinja maupun pengutjapannja dapat diterima dan dipahami oleh masjarakat umum.
21.  Dalam lapangan administrasi sangat besar gunanja kesamaan bentuk atau keseragaman guna melantjarkan penjelesaian surat-menjurat dan memudahkan pemetjahan soal jang dihadapi.
22.  Berhubung dengan itu lazimlah dipakai dalam administrasi  tjara penjelesaian soal jang disebut ‘afdoening volgens antecedent/precedent”.
23.  Adalah satu keuntungan besar dalam sedjarah kebudajaan Bangsa kita, bahwa sebagai  salah satu hasil revolusi bangsa Indonesia  telah dapat ditetapkan satu Bahasa Kesatuan dan Bahasa resmi jaitu Bahasa Indonesia.

Keputusan Seksi C:  Bahasa Indonesia sebagai Bahasa lirniah dan
Kamus Etimologi Indonesia
Seksi C. Kongres Bahasa Indonesia 1954, setelah dalam sidang2nja memperbintjangkan praeadvies Prof. Dr. Prijohutomo tentang Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah dan Kamus Etimologi Indonesia, mengambil keputusan/kesimpulan untuk disarankan kepada sidang Pleno Kongres jang dapat dirumuskan demikian:
A.  Mengenai Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah Kongres berpendapat:
1.  Bahasa Indonesia dalam pertumbuhan dan perkembangannja kearah kesempumaan pada dewasa ini, tidaklah mengalami banjak kesukaran dalam pemakaiannja sebagai bahasa ilmiah.
2.  Maka untuk lebih menjempurnakan bahasa Indonesia mendjadi bahasa ilmiah dan kebudajaan didalam arti seluas-luasnja dan sedalam-dalamnja, perlu ditjiptakan iklim dan suasana sedemikian rupa, sehingga bahasa tersebut dapat berkembang setjara mulus sempurna.
3.  Iklim dan suasana tersebut hanja mungkin ada djika ditetapkan dengan tegas politik bahasa sebagai tindakan organik terhadap pasal 4 U.U.D.S. jang berbunji "Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia". Didalam politik itu sekurang-kurangnja haruslah ditetapkan usaha2 jang njata didalam rangka pembangunan nasional antara lain:
a.         Pendirian Djawatan Penterdjemah Negara jang kompeten, dengan diberi perlengkapan personalia, peralatan, dan keuangan jang tjukup.
b.   Sikap  terhadap  kedudukan bahasa daerah,  sebagai sumber kebudajaan dan kekajaan bahasa nasional.
c.   Sikap tegas terhadap bahasa asing, misalnja penindjauan kembali pengadjaran bahasa Inggeris disekolah landjutan jang sekarang dilakukan  dengan  setjara  meluas  dan  merata,  dengan kemungkinan menggantinja dengan sekolah2 bahasa asing (Foreign Linguistic Schools) untuk kepentingan negara dalam hubungan Intemasional.
d.  Adanja mimbar kuliah bahasa Indonesia, bahasa2 daerah, antara lain Melaju, Djawa, Sunda, Madura, Bali, Bugis, Minangkabau, bahasa2 daerah Tapanuli, Atjeh d.l.l.
e.   Adanja mimbar kuliah bahasa asing terutarna bahasa2 tetangga, misalnja bahasa Arab, Sanskerta, Urdu, Tionghoa, d.l.l.
f.    Huruf  Arab  jang  biasa  disebut  huruf  Melaju  supaja  tetap diadjarkan disekolah-sekolah di daerah jang memakainja.
B. Mengenai ichtiar untuk memperlengkap kata2 jang diperlukan didalam dunia ilmu pengetahuan dan kebudajaan, maka Kongres Bahasa Indonesia mengandjurkan:
1.   Istilah2 jang telah biasa dipakai saat ini, diakui.
2.   Istilah jang tel ah disiarkan oleh Komisi Istilah, supaja disaring dengan djalan berpegang kepada pengertian keselunihannja, dan tidak hanja merupakan penterdjemahan kata2 bahagiannja.
3.   Semua istilah Internasional dalam lapangan ilmiah dan kebudajaan diterima dengan ketentuan diselaraskan dengan lisan Indonesia, apabila perlu dan tidak merusak pengertiannja.
4.   Untuk memperkaja perbendaharaan kata bahasa Indonesia, hendaklah terutama diambil kata2 dari bahasa daerah dan bahasa jang serumpun.
C. Andjuran2
1.  Mengandjurkan   supaja   para   sardjana   Indonesia   mengadakan perternuan2 keahlian untuk membahas ilmu pengetahuan dalam lapangannja dengan memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
2.  Mengandjurkan kepada para sardjana untuk mengarang buku tentang keachliannja dalam bahasa Indonesia.
3.  Mengandjurkan kepada Psmerintah untuk memberikan penghargaan dan honorarium jang tjukup menarik untuk setiap karangan dan hasil keachlian dan kesusasteraan jang diterima.
4.  Mengadakan perpustakaan untuk semua sekolah dan masjarakat jang tjukup lengkap.

Mengenai praeadvies teatang Kamus Etimologi Indonesia, Kongres berpendapat supaja Pemerintah segera mendirikan sebuah Lembaga untuk menjusun Kamus Etimologi Indonesia. Selandjutnja Panitia Perumus mengambil keputusan untuk mengusulkan supaja mengumumkan kepada masjarakat:
a.   Pedato pembangkang utama Sdr. Harnka,
b.      Pedato Herman Busser.
c.       Pedato Prof. Dr. A. A. Fokker.

Keputusan Seksi Dl:  Bahasa Indonesia dalam Pergaulan Sehari-hari
 
1.  Didalam pergaulan sebari-hari, jaitu didalam perhubungan antara manusia jang bersifat bebas dilapangan hidup jang bebas hendaklah senantiasa diusahakan dan diutamakan pemakaian Bahasa Indonesia sebanjak-banjaknja didalam bentuk jang sebaik-baiknja.
2.  Untuk mentjapai tudjuan ini, haruslah ada usaha pengembangan Bahasa Indonesia jang dilakukan dengan insjaf dan menurut rentjana jang teratur, berdasarkan kesadaran dan kejakinan berbahasa satu, disertai usaha penjempurnaan Bahasa Indonesia jang harus ditjantumkan sebagai atjara penting dalam rangka pembangunan nasional.
3.  Politik bahasa jang tegas jang mampu menjuburkan rasa tjinta kepada bahasa Indonesia dan jang sanggup melenjapkan rasa kurang-harga-diri terhadap bahasa asing, hendaklah mengatur kedudukan Bahasa Indonesia dan hubungan bahasa ini dengan bahasa-bahasa daerah, baik disekolah, sedjak dari sekolah rendah sampai keperguruan tinggi maupun didalam masjarakat.
4.  Sebagai dasar politik bahasa itu bendakdah ditetapkan:
a.    Sesuai dengan U.U.D.S.  R.I. bahasa resmi negara Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
b.   Pengembangan Bahasa Indonesia tidak boleh bermaksud menahan perkembangan bahasa-bahasa daerah dan pengembangan bahasa-bahasa daerah tidak boleh pula bermaksud menolak Bahasa Indonesia.
5.  Guna memudahkan dan melantjarkan perkembangan Bahasa Indonesia mendjadi bahasa pergaulan sehari-hari bagi seluruh bangsa Indonesia sebagai  bahasa-ibunja,  haruslah  ada  bimbmgan jang  njata  pada pertumbuhan dan pembinaan Bahasa Indonesia itu.
6.  Oleh karena itu seksi mengandjurkan supaja dibentuk suatu Lembaga Bahasa Indonesia jang antara lain dapat diberi tugas sebagai berikut:
a.   Mengadakan usaha-usaha pemakaian Bahasa Indonesia jang meluas dan mendalam disegala lapangan hidup dan untuk segala lapisan masjarakat.
b.   Mengadakan  usaha mempertinggi nilai dan mutu Bahasa Indonesia dengan memberikan bimbingan jang tegas dalam penggunaan Bahasa Indonesia.
c.   Dalam  waktu   sesingkat-singkatnja  menjusun   suatu   tatabahasa Indonesia jang bersahadja dan normatis, terutama untuk dipakai disekolah-sekolah.
d.   Mengusahakan kesempumaan edjaan Bahasa Indonesia.
e.   Mengusahakan adanja penghargaan jang sewadjamja dari dunia luar.
7.  Sekolah-sekolah rakjat jang merupakan pesemaian  benih-benih bahasa pergaulan sehari-hari dalam bentuk jang semumi-murninja disamping usaha pemberantasan buta huruf jang didjalankan dengan mempergunakan sematjam basic Indonesia, dan radio, pilem serta persurat-kabaran haruslah dengan insjaf membantu sekuat-kuatnja perkembangan dan pembinaan Bahasa Indonesia itu.

Untuk mendjamin pemakaian Bahasa Indonesia jang baik di lapangan tersebut di atas, mestilah ada penelitian dan pengawasan jang saksama oleh Lembaga Bahasa Indonesia dan  Pemerintah.

Keputusan Seksi D2: Bahasa Indonesia dalam Prosa dan Puisi
 
Seksi D Kongres Bahasa Indonesia 1954, dengan menjesalkan tidak diundangnja  para  sastrawan  Indonesia,  setelah  dalam  sidangnja memperbintjangkan praeadvis Bahrum Rangicuti  tentang "Bahasa Indonesia dalam prosa dan puisi", mengambil keputusan-keputusan jang dapat dirumuskan sbb.:
1.      Beda Bahasa Indonesia dari Bahasa Melaju njata sekali dalam prosa dan puisinja, djadi dalam kesusasteraannja. Dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia dalam kesusasteraannja lebih hanjak variasinja dari Bahasa Melaju dalam seni prosa dan puisinja. Meskipun begitu masih banjak djenis kesusasteraan Melaju klasik jang patut mendjadi perhatian, bahkan mungkin mendjadi perangsang bagi perkembangan kesusasteraan Bahasa Indonesia.
2.      Perlu diadakan Balai Penterdjemahan Sastra jang bertugas mengusahakan  terdjemahan hasil-hasil sastra dunia dan sastra daerah Indonesia. Perlu   dilakukan   penjelidikan  jang   luas   dan   mendalam   tentang kesusasteraan bahasa-bahasa Indonesia dan hasil kesusasteraan bahasa-bahasa  tetangga  (India,  Farsi,  Arab,  dsb.)  jang  zat-zat.nja ada mengesahkan pengaruh pada sastra Melaju klasik maupun Indonesia modern.
3.      Perlu diterbitkan naskah kepustakaan Melaju klasik disamping hasi1-hasi1 kesusasteraan Indonesia modem. Demikian djuga berbagai pendapat para sardjana dan sastrawan mengenai hasil kesusasteraan Melaju klasik dan bahasa Indonesia jang tersebar di berbagai madjalah, naskah dan buku.
4.      Perlu diusahakan buku-buku jang menguraikan stilistik Bahasa Indonesia dengan memperhatikan sifat dan luasan kesusasteraan Indonesia dan penjelidikan jang luas tentang logat Bahasa Melaju diberbagai daerah Nusantara (termasuk tanah Melaju) untuk mengetahui  inti-hakikat proporsi Bahasa Indonesia.
5.      Perlu diwudjudkan perpustakaan kesusasteraan jang lengkap disekolah, baik rendah, landjutan maupun seterusnja. Perlu  ada  usaha menggiatkan tunas  muda kesusasteraan Indonesia, antaranja sekolah sandiwara, deklamasi d.s.b.

Keputusan Seksi D3: Bahasa Indonesia dalam Pilem
 
a.       Jang dimaksud dengan bahasa pilem jaitu salah satu alat pengutaraan fikiran, perasaan, kehendak d.l.l. Jang dimaksud dengan bahasa dalam pilem jaitu salah sata unsur bahasa pilem disamping gambaran dan bunji-bunjian lain. Bahasa dalam pilem dapat terdiri dari  pertjakapan, komentar, pentjeritaan d .1.1.
b.      Pilem diakui sebagai salah satu alat penting untuk menjebarkan dan mengembangkan bahasa Indonesia serta membuat bahasa Indonesia populer dikalangan segala lapisan masjarakat diseluruh tanah air.
c.       Pilem dapat membantu proses pertumbuhan Bahasa Indonesia Umum dengan merentjanakan bahasa-bahasa daerah, baik dalam idiomnja, istilahnja, tjara pengutjapannja dll., kedalam Bahasa Indonesia.
d.      Tidaklah sewadjarnja diadakan suatu paksaan untuk mendapatkan bahasa Indonesia jang sedjenis (uniform) untuk pilem, karena dalam mentjiptakan sebuah pilem haruslah disesuaikan bahasanja dengan ragam tjeritera, jang berbeda-beda menurut suasana dan daerah. Djuga karena paksaan sematjam itu bertentangan dengan dasar pentjiptaan seni setjara bebas.
e.       Mengandjurkan kepada pembuat-pembuat pilem untuk memakai Bahasa Indonesia jang baik, jang dapat dipertanggungdjawabkan sebagai suatu hasil pentjiptaan seni jang sempurna.
f.       Karena fungsinja jang penting itu, sewadjarnjalah persoalan pilem lebih banjak mendapat perhatian dari Pemerintah, terutama dan Kern, P.P. dan K. dengan tjara mendjalankan politik pilem jang lebih aktif.
g.      Supaja teks terdjemahan pilem luar negeri diperhatikan oleh Panitia Sensor Pilem.
h.      VIII. Untuk mendjaga pemakaian Bahasa Indonesia jang baik dalam pilem supaja bahasa dalam pilem itu melalui Panitia Sensor Pilem Indonesia.

Keputusan Sekst E:  Fungsi didalam  Pers, Bahasa Indonesia dalam
 
Pers dan Bahasa Indonesia dalam Penjiaran Radio
 
Seksi E dari Kongres Bahasa Indonesia jang bersidang pada tanggal 30 dan 31 Oktober 1954 bertempat di Balai Wartawan dan Balai Polisi di Medan, setelah menerima baik praeadvies2 tentang Fungsi Bahasa di dalam Pers, Bahasa Indonesia dalam Pers dan Bahasa Indonesia dalam penjiaran radio, dengan suara bulat telah memutuskan untuk mengandjurkan kepada sidang Kongres supaja mengambil resolusi tentang Bahasa Indonesia dalam Pers dan Radio, sebagai berikut.
 
Resolusi tentang
Bahasa Indonesia dalam Pers dan Radio

Memperhatikan:
 
Tudjuan Kongres jang dimaksudkan menindjau kedudukan dan kegunaan bahasa Indonesia dalam segenap lapangan hidup, baik sebagai bahasa pergaulan maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan, agar mendjadi pegangan bagi penjelidikan selandjutnja dinegeri kita dan akan berharga pula bagi penjelidikan bahasa di-negara2 tetangga.
 
Mengingat:
 
(1)    Pers dan Radio bertugas melaksanakan alat hubungan semesta (mass-
communication),
(2)    Bahasa itu merupakan alat dari pada Pers dan Radio,
(3)    Alat daripada Pers dan Radio Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
(4)    Tatabahasa pada hakikatnja melukiskan pertumbuhan bahasa didalam
masjarakat (deskriptif) dengan teliti.
 
Menimbang:
 
(1)    Pers dan Radio wadjib dan berhak melaksasakan tugasnja dengan
sebaik2nja,
(2)    Bahasa sebagai alat Pers dan Radio harus dibuat seefektif2nja atau
didjadikan se-baik2nja.
(3)    Kebaikan bahasa sebagai alat Pers dan Radio terletak pada sifat mudah
dan djelas,
(4)    Sifat mudah dan djelas itu terdjadi djika mengikuti pertumbuhan
bahasa dengan timbulnja kata2, langgam2, gaja dan ungkapan2 baru
didalam masjrakat.
 
Menjatakan pendapat sebagai berikut:
 
(1)    Bahasa Indonesia didalam Pers dan Radio tak dapat dianggap sebagai
bahasa jang tak terpelihara dan rusak,
(2)    Bahasa Indonesia didalam Pers dan Radio adalah bahasa masjarakat
umum jang langsung mengikuti pertumbuhan sebagai fungsi
masjarakat,
(3)    Pers dan Radio hendaknja sedapat mungkin berusaha memperhatikan bahasa jang resmi,
(4)    Mengauggap perlu supaja diandjurkan adanja kerdjasama jang lebih
erat antara Pers dan Radio dengan Balai2 Bahasa.


Medan, 1 November 1954
Pimpinan Kongres
1. Mr. Mahadi
2. Dr. A. Sofjan
3. Prof. Prijana

Catatan

Latar belakang Kongres Bahasa Indonesia I di Solo itu tennuat dalam buku Soemanag, sebuah hiografi oleh Soebagijo I.N.
Prasaran tokoh-tokoh bahasa dalam Kongres Bahasa Indonesia I dirnuat dalam Hasil Kongres Bahasa Indonesia Pertama dan Kongres Bahasa
Indonesia Kedua yang diterbitkan oleh Lembaga Linguistik Fakultas Sastra Universitas Indonesia (1978).
Segala sesuatu tentang Kongres Bahasa Indonesia  di Medan dapat diketahui dengan membaca madjalah Medan Bahasa jilid IV (1954), majalah Pembina Bahasa Indonesia jilid VII (1955), buku Kongres Bakasa Indonesia di Medan peristiwa jang tiada bandingannja terbitan Djambatan (1955), dan buku Kongres Bohasa di Kota Medan 28 Okiober - 2 Nopember 1954 terbitan
Panitia Penjelenggara Kongres, Djawatan Kebudajaan Kementerian PPK (1955).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar